KITAINDONESIASATU.COM – Komplotan begal dengan modus wanita penggoda akhirnya berhasil dibongkar polisi. Seorang wanita berinisial GF ditangkap setelah diduga menjadi otak sekaligus umpan dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjerat korbannya lewat modus perkenalan.
Aksi licik ini bermula saat korban berkenalan dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah komunikasi intens, korban diajak bertemu hingga akhirnya digiring ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Tanpa disadari korban, pertemuan itu ternyata sudah disiapkan sebagai jebakan maut. Sesampainya di kamar kos, GF diam-diam menghubungi dua rekannya berinisial F dan GC yang kini masih buron.
Tak lama kemudian, kedua pria tersebut datang dan langsung menghajar korban tanpa ampun. Dalam kondisi tak berdaya, korban dipaksa menyerahkan kunci motor dan telepon genggam miliknya.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa para pelaku bergerak cepat setelah korban dilumpuhkan. Kunci motor korban langsung diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ke lokasi persembunyian komplotan.
Usai menerima laporan korban pada 26 Mei 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting hingga akhirnya identitas GF berhasil terungkap.
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Pegadungan, Kalideres, dan berhasil membekuk GF di sebuah lokasi yang diduga menjadi markas kelompok tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit ponsel, serta surat gadai yang membuktikan barang milik korban sudah diuangkan oleh komplotan itu.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyebut motif aksi tersebut murni karena faktor ekonomi. Para pelaku memanfaatkan pesona wanita untuk menjebak korban dan menguasai harta bendanya secara terencana.
Kini GF mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku pria lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Masyarakat pun diimbau lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang baru yang dikenal secara singkat. (*)


