KITAINDONESIASATU.COM-Warga Depok semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Syarat Perpanjangan SIM: 1. Fotokopi e-KTP.
2. SIM lama yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok hari Rabu, 20 Mei 2026 mulai pukul 08.00-12.00:
1. Hyfresh Bojongsari.
2. Ruko Dian Plaza (*)



