NewsDaerah

Cek Syarat Perpanjangan SIM Keliling Depok

×

Cek Syarat Perpanjangan SIM Keliling Depok

Sebarkan artikel ini
simdepok1c

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Depok semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. 

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM: 1. Fotokopi e-KTP.

2. SIM lama yang masih berlaku.

3. Surat keterangan sehat dari dokter. 

4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok hari Rabu, 20 Mei 2026 mulai pukul 08.00-12.00:

1. Hyfresh Bojongsari.

2. Ruko Dian Plaza (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *