KITAINDONESIASATU.COM – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum meminta terdakwa Nadiem Makarim membayar uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun.
Jaksa menilai nilai tersebut berasal dari kekayaan yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dijelaskan sumbernya selama proses persidangan berlangsung.
Selain tuntutan uang pengganti, Nadiem juga dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa Sebut Ada Kekayaan Tak Wajar dari Nadiem Makarim
Dalam persidangan, jaksa memaparkan adanya peningkatan nilai kekayaan serta sejumlah dana yang dinilai tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.
Nilai tersebut terdiri dari dugaan penempatan dana ratusan miliar rupiah dan kenaikan laporan harta kekayaan hingga triliunan rupiah pada periode tertentu.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management di lingkungan pendidikan nasional.


