Jaksa meyakini terdakwa memperoleh keuntungan tidak sah dari proyek tersebut. Apabila tuntutan uang pengganti tidak dibayar, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang negara.
Jika hasil lelang belum mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan juga disiapkan dalam tuntutan tersebut.(*)


