KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal gelar seremonial pemusnahan uang rupiah palsu, Rabu 13 Mei 2026 di kantor pusat BI. Sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan sepenuhnya.
Kegiatan ini jadi bukti nyata sinergi Polri dan Bank Indonesia dalam menjaga kedaulatan mata uang negara. Langkah ini sekaligus bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat uang palsu.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen penindakan tegas. Mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran, semua akan diproses hukum seadil-adilnya.
Ada capaian positif: rasio temuan peredaran uang palsu di Indonesia terus menurun. Dari angka 4 ppm pada 2025, turun tajam jadi 1 ppm pada periode Januari–April 2026.
Sepanjang 2025 hingga April 2026, aparat telah ungkap 252 laporan kasus. Sebanyak 1.241 tersangka ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu.
Uang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan perbankan sejak 2017 hingga November 2025. Penyerahan dilakukan ke Bareskrim Polri lewat mekanisme non-yudisial.
Proses pemusnahan sah secara hukum. Dilakukan lewat mesin pencacah, berdasar izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/PNBid/2026. Bentuknya dihancurkan total agar tak bisa beredar kembali.

