Kejahatan ini memiliki ancaman hukuman berat. Sesuai Pasal 374 KUHP Tahun 2023, pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Masyarakat diimbau teliti dan segera lapor jika curiga uang yang diterima palsu.
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan penurunan kasus tak lepas dari peningkatan kualitas dan keamanan uang rupiah terbaru. Bahan, teknologi cetak, dan fitur pengamanan makin canggih dan sulit ditiru.
Kualitas rupiah bahkan mendapat pengakuan dunia. Seri emisi 2022 raih penghargaan Best New Banknote Series IACA 2023. Pecahan Rp50.000 dinobatkan jadi uang kertas teraman nomor dua dunia pada akhir 2024 lalu.
Melalui langkah pemusnahan ini, pihak berwenang berharap kepercayaan publik terhadap rupiah makin kuat. Masyarakat juga diajak aktif menjaga lingkungan sekitar dari ancaman uang palsu.***

