KITAINDONESIASATU.COM – Kisruh parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan langsung. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI resmi mengambil alih sementara pengelolaan parkir setelah area tersebut sempat disegel akibat operator parkir diduga sudah tak mengantongi izin sejak 2023.
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, mengungkapkan bahwa penyegelan sempat membuat pengelolaan parkir kosong sehingga pemerintah daerah langsung bergerak cepat mengambil alih layanan melalui sistem swakelola.
“Begitu disegel dan terjadi kekosongan, pemerintah daerah langsung hadir. Besok paginya layanan parkir sudah kembali berjalan,” ujar Damanik, di Jakarta, Rabu (13/5).
Dishub memastikan tarif parkir di kawasan tersebut tetap normal dan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku. Namun, fakta mengejutkan terungkap setelah operator parkir bernama Best Parking diketahui masa izin operasionalnya sudah habis sejak 2023.
Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan pengelola kawasan hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena persoalan administrasi yang tidak dipenuhi operator.
Tak hanya itu, Dishub juga menyoroti maraknya dugaan pungutan liar oleh juru parkir liar di kawasan Blok M. Untuk mencegah praktik tersebut, petugas kini memperketat pengawasan sekaligus memasang spanduk imbauan agar masyarakat hanya membayar parkir resmi melalui sistem “gate in/gate out”.
“Masyarakat diminta tidak memberi tipping kepada jukir liar dan pembayaran cukup dilakukan satu kali di pintu keluar,” tegas Damanik.
Meski demikian, keberadaan juru parkir liar disebut masih sulit dihilangkan sepenuhnya karena faktor ekonomi masyarakat. Dishub pun berjanji akan terus melakukan razia dan penertiban berkala.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menegaskan langkah penyegelan dilakukan demi menyelamatkan potensi pendapatan daerah dan melindungi masyarakat dari praktik parkir bermasalah. (*)
