KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Lokasi pengungkapan berada di sebuah apartemen mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28).
Barang bukti yang disita pun mengejutkan: sabu seberat 29,4 kilogram.
Informasi Masyarakat Jadi Kunci
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Eko dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Humas Polri Jumat 8 Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
Penggerebekan Senin Malam
Pada Senin (4/5/2026) malam, tim berhasil meringkus kedua tersangka di apartemen kawasan Kelapa Gading.
