Hasil penggeledahan di kamar ARM menghasilkan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Sementara di kamar S, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil dengan isi serupa.
Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.
Barang Bukti Pendukung
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung.
Di antaranya kartu identitas, dompet, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi jaringan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan lintas provinsi.
Jaringan Dikendalikan dari Luar Jawa
Brigjen Eko mengungkapkan, ARM dan S tidak bekerja sendiri.
Mereka dikendalikan oleh pihak berbeda dari luar Pulau Jawa.
