KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi saat musim liburan sekolah.
Program insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026. Pemberian PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal penerbangan pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Syarat dan Mekanisme Pemberian Insentif Tiket Pesawat
Aturan tersebut mengatur bahwa maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan dokumen pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif hanya diberikan untuk layanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Pembebasan PPN berlaku apabila pembelian dan jadwal penerbangan sesuai dengan periode yang ditentukan pemerintah. Dalam skema ini, nilai PPN yang seharusnya dibayar penumpang akan ditanggung oleh negara.
Namun, biaya tambahan tertentu seperti layanan bagasi ekstra atau pemilihan kursi tetap dapat dikenakan PPN dan tidak masuk dalam fasilitas insentif.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat melakukan perjalanan selama periode liburan sekaligus membantu sektor transportasi udara kembali tumbuh.

