KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes tengah diguncang skandal besar terkait integritas pegawainya. Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes diduga terlibat dalam praktik presensi fiktif yang merugikan disiplin kerja dan anggaran daerah.
Temuan mengejutkan ini mencuat setelah dilakukan audit internal terhadap sistem kehadiran digital yang menunjukkan adanya manipulasi data secara masif.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Kamis 7 Mei 2026 menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Para oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama yang sengaja mengakali sistem untuk mendapatkan tunjangan kinerja penuh tanpa kehadiran fisik, kini terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Skandal ini bermula dari kecurigaan atas ketidaksesuaian antara jumlah pegawai yang melakukan absen masuk dengan kehadiran nyata di kantor. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan penggunaan aplikasi tambahan untuk memanipulasi titik koordinat lokasi (fake GPS).
Saat ini, tim pengawas masih melakukan verifikasi mendalam untuk memilah tingkat pelanggaran masing-masing ASN sebelum keputusan final dijatuhkan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan etika kerja.(*)
