KITAINDONESIASATU.COM-Lebih dari 2 juta kendaraan yang menunggak pajak, ribuan diantaranya merupakan kendaraan dinas milik pemerintah.
Badan Pendapatan Daerah Banten mencatat, hingga Mei 2026 terdapat 2.006.095 unit kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.180 unit kendaraan merupakan kendaraan dinas (randis).
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Sururi, menilai kondisi ini sebagai paradoks dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Paradoks sekali, pemerintah ingin menagih pajak ke rakyat, bahkan sampai door to door, tetapi tidak memberi contoh yang baik. Ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat Banten,” ujar Sururi seperti dilansir Radarbanten.co.id, Kamis (7/5/2026).
Menurut Sururi, ketidaktertiban pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dinas, dapat berdampak langsung pada tingkat kepatuhan masyarakat. Dikatakannya, masyarakat menjadi ilfil atau ilamg feeling terhadap pemerintah.
Ia menilai masyarakat akan sulit diajak patuh apabila pemerintah sendiri tidak menunjukkan keteladanan dalam hal yang sama. “Ini bisa menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak. Kepercayaan publik bisa tergerus jika pemerintah tidak konsisten,” tegas Sururi.
Lebih jauh, Sururi mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimaksimalkan dari sektor pajak kendaraan.
Menurut Sururi, tunggakan dalam jumlah besar mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset daerah. “Kalau dibiarkan, pemerintah bisa kehilangan potensi PAD. Ini juga menunjukkan lemahnya kontrol terhadap aset daerah,” tegasnya.
Sururi menekankan pentingnya pembenahan dari internal pemerintah sebelum melakukan penertiban kepada masyarakat.
Ia mendorong agar seluruh kendaraan dinas didata secara menyeluruh dan kewajiban pajaknya dipenuhi tepat waktu. “Pemerintah sebagai eksekutor harus memberikan contoh. Bagaimana mau menertibkan pelanggar kalau pengelolanya sendiri tidak tertib,” ujarnya.
Menurut Sururi, langkah penagihan pajak yang dilakukan pemerintah, termasuk melalui program jemput bola, harus diimbangi dengan konsistensi dan keteladanan. Tanpa hal tersebut, upaya peningkatan kepatuhan pajak dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif. “Penegakan aturan harus dimulai dari internal pemerintah. Keteladanan itu kunci,” ujarnya. (*)


