KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mencatat capaian yang membanggakan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya pada awal tahun 2026.
Menurut laporan laman resmi polri, sepanjang periode Januari hingga April, Polres Ketapang setidaknya berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus.
Keberhasilan itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, Selasa (5/5/2026).
Acara pelaporan kinerja penegakan hukum ini juga dihadiri oleh Wakapolres Ketapang, Kepala Satuan Narkoba, Kepala Seksi Humas, serta dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan Badan UPT Metrologi Legal guna menjamin transparansi proses hukum yang berjalan.
Dalam penjelasannya, Kapolres Muhammad Harris menyampaikan bahwa dari 32 kasus yang terungkap tersebut, aparat kepolisian telah berhasil mengamankan 53 orang tersangka.
Rinciannya terdiri dari 41 orang laki-laki dewasa, 8 orang perempuan, serta 4 orang anak-anak yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat total 763,97 gram yang diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp534.779.000, serta 11 butir pil ekstasi dengan perkiraan nilai sekitar Rp4.400.000.


