NewsDaerah

Polres Ketapang Bongkar 32 Kasus Narkoba di Awal 2026, Diperkirakan 3.819 Jiwa Terselamatkan

×

Polres Ketapang Bongkar 32 Kasus Narkoba di Awal 2026, Diperkirakan 3.819 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris
Polres Ketapang mencatat keberhasilan membongkar 32 kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. (Humas Polri)

Keberhasilan ini tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau nilai barang bukti yang disita, namun juga dari dampak besar yang dirasakan dalam upaya mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan umum, setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh sekitar lima orang pemakai.

Dengan demikian, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 3.819 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

Kasus tertinggi

Dari seluruh wilayah di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Air Upas tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Di wilayah ini, polisi berhasil mengungkap 8 dari total 32 kasus yang terjadi di seluruh kabupaten.

Bersamaan dengan itu, sebanyak 14 orang tersangka telah diamankan di sana, terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa dan 3 orang anak-anak.

Barang bukti yang disita di wilayah tersebut berupa sabu-sabu seberat 386,82 gram dengan nilai jual mencapai Rp270.900.000. Berdasarkan perhitungan yang sama, pengungkapan kasus di Air Upas saja telah diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.935 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *