NewsDaerah

Polres Ketapang Bongkar 32 Kasus Narkoba di Awal 2026, Diperkirakan 3.819 Jiwa Terselamatkan

×

Polres Ketapang Bongkar 32 Kasus Narkoba di Awal 2026, Diperkirakan 3.819 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris
Polres Ketapang mencatat keberhasilan membongkar 32 kasus narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. (Humas Polri)

Dalam kesempatan tersebut, Polres Ketapang juga melaksanakan proses pemusnahan sebagian barang bukti berupa sabu-sabu seberat 138,6208 gram.

Barang bukti tersebut telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, serta pihak dari Badan UPT Metrologi Legal.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, terbuka, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kapolres.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Ketapang menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak membuat pihaknya berpuas diri. Komitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba akan tetap berlanjut dan bahkan ditingkatkan di masa mendatang.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama memerangi musuh bangsa ini demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas AKBP Muhammad Harris.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *