KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kembali terbongkar. Dalam waktu hanya 13 hari, aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda selama periode 7 hingga 20 April 2026.
Dari operasi tersebut, sebanyak 330 tersangka diamankan di 223 lokasi kejadian perkara (TKP).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pemerintah terus menjaga stabilitas harga energi bersubsidi agar tetap terjangkau.
Namun di sisi lain, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih marak terjadi demi keuntungan pribadi.
Ia mengungkapkan berbagai modus yang digunakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mulai dari penimbunan, pemindahan isi, pengoplosan, hingga modifikasi tabung dan manipulasi dokumen angkutan.
Tak hanya itu, pelaku juga menjual kembali BBM subsidi dengan harga industri untuk meraup keuntungan besar.


