Praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima bantuan energi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, serta ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Rinciannya meliputi 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, dan 110 tabung LPG 50 kg.
Selain itu, 161 unit kendaraan turut diamankan sebagai bagian dari praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang terus terjadi.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengungkapkan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem. Di antaranya pembelian berulang di SPBU, penggunaan tangki modifikasi, hingga pemakaian pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode.
Dalam kasus LPG, pelaku diketahui memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg. Praktik ini menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang paling sering ditemukan.

