Polri menegaskan tidak hanya akan menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan besar di balik praktik ini. Penelusuran aliran dana hasil penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi juga akan dilakukan secara menyeluruh.
Bahkan, aparat akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan PPATK untuk mengusut keuntungan ilegal dari praktik tersebut.
Selain itu, sinergi lintas lembaga juga diperkuat, termasuk dengan Kejaksaan Agung, Puspom TNI, Pertamina, hingga SKK Migas dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran. Peran publik dinilai penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan banyak pihak.
Menutup keterangannya, Nunung menegaskan komitmen tanpa kompromi. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Indonesia.***

