KITAINDONESIASATU.COM – Harapan artis kontroversial Nikita Mirzani untuk menghirup udara bebas dalam waktu dekat sirna sudah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 6 tahun penjara.
Dengan ditolaknya kasasi itu, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang bermula dari kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter pemilik produk perawatan kulit yang kemudian berkembang menjadi perkara pencucian uang.
Vonis ini menjadi pukulan telak bagi Nikita, mengingat Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari. Dengan putusan yang langsung berkekuatan hukum tetap jika tidak ada banding, Nikita dipastikan tidak bisa merayakan Lebaran bersama anak-anak dan keluarga besarnya.
Informasi yang dihimpun, perkara kasasi yang diminta Nikmir, panggilan akrab artis kontrovesial tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikmir terkait konflik dengan seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan ancaman agar pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.
Uang yang diterima dari korban itu kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU dalam perkara ini terpenuhi.
Usai kasasinya ditolak, Nikmir mengungkapkan rasa kecewanya melalui akun medsosnya. Dia menyebut hukum bisa dimainkan oleh orang berduit. Dia pun mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto terkait vonis kasasi MA yang dinilainya tidak adil tersebut. (*)

