KITAINDONESIASATU.COM-Perhimpunan Pensiunan Krakatau Steel (PPKS) yang menaungi ribuan pensiunan PT Krakatau Steel (KS) mengadukan persoalan krisis dana pensiun mereka ke DPR RI. Ribuan pensiunan itu didampingi anggota DPRD Banten, Umar Barmawi, mengadu ke Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
Pengaduan ini dilakukan terkait kondisi Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) yang dilaporkan berada di titik kritis dan mengancam kelangsungan hidup sekitar 6.500 mantan karyawan PT KS.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada DPR RI, PPKS mengungkap Rasio Kecukupan Dana (RKD) DPKS kini mendekati 50 persen. Angka tersebut dinilai sebagai sinyal bahaya, karena berpotensi memicu pembubaran dana pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila tidak segera disehatkan.
Suhardiyanto Ketua Umum PPKS mengatakan, mayoritas anggota telah berusia lanjut, bahkan sebagian berusia di atas 80 tahun. Dana pensiun menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka. “Kami sudah mengabdi lebih dari 30 tahun. Jika dana pensiun ini bermasalah, kehidupan ribuan orang bisa terancam. Banyak lansia sangat bergantung pada dana ini,” ujarnya seusai mengadi ke Komisi VI DPR RI, kemarin.
Krisis dnaa pension ini, dipicu oleh ketidakpatuhan PT Krakatau Steel dalam membayar kewajiban iuran tambahan sejak April 2023. Selain itu, para pensiunan juga mempersoalkan kebijakan perusahaan yang menghentikan kenaikan manfaat pensiun sebesar 5 persen per tahun sejak Januari 2021.
Manajemen PT Krakatau Steel berdalih kebijakan tersebut diambil akibat kerugian perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, bagi para pensiunan, keputusan itu dinilai memberatkan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. “Jika dana pensiun tidak segera disehatkan dan hak kami tidak dipulihkan, kami khawatir muncul gejolak sosial dari ribuan purnabakti,” tegas Suhardiyanto.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKB, Umar Barmawi, memastikan aspirasi para pensiunan telah diterima secara resmi oleh Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI. Ia menegaskan negara harus hadir memberikan solusi bagi para pahlawan industri baja nasional.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi masalah kemanusiaan. Kami mendesak Kementerian BUMN segera mengintervensi agar RKD kembali normal dan hak kenaikan manfaat 5 persen dikembalikan,” tegas Umar.
Pertemuan di Senayan diharapkan menjadi titik balik perjuangan para pensiunan yang telah lama menuntut transparansi dan pemulihan hak mereka. Umar juga meminta dukungan dan doa agar upaya di tingkat pusat membuahkan hasil nyata bagi kesejahteraan purnabakti PT Krakatau Steel. (*)


