Hukum

Terungkap di Persidangan, Noel Klaim Parpol Berhuruf K Ikut Terseret Kasus Pemerasan K3

×

Terungkap di Persidangan, Noel Klaim Parpol Berhuruf K Ikut Terseret Kasus Pemerasan K3

Sebarkan artikel ini
noel
Immanuel Ebenezer. (Foto: Instagram)

KITAINDONESIASATU.COM – Persidangan dugaan korupsi eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau  Noel kembali memantik perhatian publik. Di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2), Noel melontarkan pernyataan yang memicu spekulasi, ia menyebut ada partai politik yang ikut terseret dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel bahkan memberi kode bahwa partai tersebut terdiri dari tiga huruf dan memiliki huruf “K” di dalamnya.

“Sudah saya sampaikan, ada huruf ‘K’ dan mengerucut ke tiga huruf,” ujarnya kepada wartawan.

Saat didesak apakah partai itu masih berada di lingkar kekuasaan, Noel menolak menjawab lebih jauh. Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan dan menunggu fakta diungkap saksi maupun jaksa.

“Biar fakta sidang saja yang bicara. Kalau saya yang menyampaikan nanti malah saya yang dikeroyokin,” katanya.

Sebelumnya, Noel juga mengklaim aliran dana perkara ini tak hanya melibatkan individu, tetapi juga partai politik dan organisasi masyarakat.

Baca Juga  Bahaya Pergeseran Tanah di Sukamakmur, Stop Pembangunan dan Jual Beli Kapling

Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar bersama sepuluh terdakwa lainnya. Para pemohon sertifikasi menjadi korban pungutan untuk meloloskan izin atau lisensi K3.

Selain pemerasan, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Jaksa menyebut uang hasil pemerasan dibagi kepada sejumlah pihak dengan nominal berbeda-beda. Atas perkara tersebut, Noel dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *