KITAINDONESIASATU.COM – Duka mendalam menyelimuti dunia penerbangan Indonesia. Dua pilot pesawat Smart Air, Capt. Enggon Erawan dan Kopilot Capt. Baskoro, korban penembakan brutal kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Lapangan Terbang Korowai, Papua Selatan, akhirnya dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (12/2) sore.
Direktur Teknis General Aviation Ikatan Pilot Indonesia (IPI), Capt. Willy Resoeboen, menyampaikan kedua jenazah telah berhasil dievakuasi oleh tim gabungan TNI-Polri. Sejak pagi waktu Papua, jenazah diterbangkan dari Korowai menuju Timika untuk proses otopsi, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Pesawat yang membawa jenazah diperkirakan tiba sekitar pukul 16.54 WIB di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Pagi tadi jenazah sudah dipindahkan dari Korowai ke Timika untuk otopsi. Sekarang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta,” ujarnya.
Setibanya di Jakarta, Ikatan Pilot Indonesia akan menggelar upacara penghormatan terakhir di Terminal Kargo Soekarno-Hatta sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga.
Untuk Capt. Enggon Erawan, jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, lalu dimakamkan di TPU Tanah Kusir. Sementara jenazah Capt. Baskoro terlebih dahulu diserahkan ke pihak perusahaan sebelum dipulangkan ke keluarga, dengan rencana pemakaman pada Jumat.
Ketua IPI Capt. Muammar Reza mengecam keras penembakan tersebut. Menurutnya, tragedi ini bukan hanya mengguncang Indonesia, tetapi juga menjadi sorotan internasional.
Ia menegaskan, aksi KKB merupakan pelanggaran serius terhadap UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009, serta aturan keamanan penerbangan internasional ICAO Annex 17 dan Chicago Convention 1944.
“Ini tragedi memilukan dan pelanggaran berat terhadap keamanan penerbangan,” tegasnya.
Reza menekankan bahwa penerbangan adalah urat nadi Indonesia, penghubung wilayah terpencil untuk logistik pangan, layanan medis, hingga roda ekonomi nasional.
IPI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas guna menjamin keamanan penerbangan, terutama di wilayah berisiko tinggi. Menurut mereka, pilot yang menjalankan tugas negara wajib mendapat perlindungan maksimal.
Bandara sendiri termasuk objek vital nasional yang harus dijaga dari gangguan keamanan sesuai Keppres No. 63 Tahun 2004.
IPI juga meminta KNKP mengambil langkah konkret, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional bandara berisiko sampai keamanan benar-benar terjamin.
Para pilot di seluruh Indonesia pun diimbau meningkatkan kewaspadaan saat bertugas di daerah rawan.
Menutup pernyataannya, IPI berharap tragedi berdarah ini menjadi yang terakhir dalam sejarah penerbangan nasional, seraya menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan doa agar kedua almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. (*)





