Hukum

Anak Diperdagangkan hingga Rp85 Juta, 10 Tersangka Ditetapkan Polda Metro

×

Anak Diperdagangkan hingga Rp85 Juta, 10 Tersangka Ditetapkan Polda Metro

Sebarkan artikel ini
perdagangan anak
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus perdagangan anak yang menggemparkan publik. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan jual-beli anak lintas daerah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, dari total tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya perempuan dan tiga lainnya laki-laki. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya seorang anak yang masuk ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi bahwa korban diduga berada di wilayah Sumatra.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka IJ yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Jumat (31/10/2025) pagi, IJ menjemput korban dari rumah tante dan neneknya dengan dalih mengajak bermain. Namun, hingga lebih dari tiga pekan berselang, anak tersebut tak kunjung kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *