KITAINDONESIASATU.COM – Komika sekaligus aktor Pandji Pragiwaksono baru saja menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hukum yang menyeret namanya. Tak tanggung-tanggung, Pandji harus berada di ruang penyidik selama delapan jam dan menghadapi 63 pertanyaan yang fokus pada aspek “Mens Rea” atau niat batin saat kejadian berlangsung.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut menguras energi. Usai keluar dari ruang penyidikan, Pandji didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar menjelaskan bahwa mayoritas pertanyaan mengejar konsistensi pernyataannya di masa lalu.
“Penyidik sangat detail, mereka ingin memastikan apakah ada niat jahat atau murni bentuk ekspresi,” ujar Pandji kepada awak media.
Kuasa hukum Pandji menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama proses berlangsung. Fokus penyidik pada Mens Rea menunjukkan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami apakah tindakan Pandji didasari oleh kesengajaan untuk melanggar undang-undang atau sekadar ketidaksengajaan yang bersifat administratif.
Haris menyampaikan ada 4 pasal yang disampaikan oleh penyidik, yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP baru. Pandji sendiri mengatakan menjalani prosesnya sesuai prosedur.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat dan delik hukum. Hingga saat ini, status Pandji masih sebagai saksi, dan pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk membedah lebih lanjut unsur niat dalam perkara ini.(*)
