Hukum

Anak Diperdagangkan hingga Rp85 Juta, 10 Tersangka Ditetapkan Polda Metro

×

Anak Diperdagangkan hingga Rp85 Juta, 10 Tersangka Ditetapkan Polda Metro

Sebarkan artikel ini
perdagangan anak
Ilustrasi.

Kecurigaan keluarga memuncak setelah ayah korban mendapatkan informasi bahwa IJ disebut-sebut sedang memperoleh banyak uang. Hal ini mendorong keluarga mencari keberadaan korban hingga akhirnya membawa IJ dan salah satu tersangka lain ke kantor polisi.

Di hadapan penyidik, IJ mengakui telah menjual anaknya kepada tersangka lain. Dari pengakuan tersebut, terungkap fakta mencengangkan bahwa korban berpindah tangan berkali-kali dengan nilai transaksi yang terus meningkat, dari puluhan hingga puluhan juta rupiah, sebelum akhirnya dibawa ke Jambi.

Korban diketahui dijual pertama kali seharga Rp17,5 juta, kemudian kembali diperdagangkan dengan nilai Rp35 juta, hingga akhirnya mencapai Rp85 juta. Polisi menyebut, pelaku terakhir merupakan perantara jual-beli anak di wilayah komunitas Suku Anak Dalam (SAD), Jambi.

Saat penggerebekan di Jambi, polisi berhasil menemukan korban bersama tiga anak lain yang tidak diketahui identitas aslinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga anak tersebut juga merupakan korban perdagangan anak.

Seluruh korban kemudian diamankan untuk penanganan dan pendampingan lebih lanjut. Polisi menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *