KITAINDONESIASATU.COM – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali memperjuangkan kebebasannya melalui jalur hukum tertinggi. Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Nikita dan justru menambah berat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun atas kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, ia juga dihukum membayar ganti rugi Rp1 miliar.
“Kami sudah mengajukan Kasasi ke MA hari ini. Tujuannya jelas, klien kami, Nikita Mirzani, ingin mendapatkan kebebasan murni karena kami yakin bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan dakwaan pencemaran nama baik,” tegas Galih Rakasiwi kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (15/12/2025).
Galih menambahkan bahwa timnya telah menyiapkan memori Kasasi yang rinci, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Permohonan Kasasi ini diharapkan dapat membatalkan seluruh putusan sebelumnya. Saat ini, publik dan pihak Nikita Mirzani menantikan keputusan dari MA yang akan menentukan nasib aktris yang dikenal blak-blakan tersebut.(*)

