News

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling Bekasi

×

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling Bekasi

Sebarkan artikel ini
sim keliling bekasi
ist

KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi hari Sabtu, 22 Nopember 2025 digelar di Kantor Camat Bekasi Barat mulai pukul 08.00-10.00. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. Membawa surat keterangan sehat,
  2. Membawa surat keterangan psikologi
  3. Fotocopy e-KTP
  4. Membawa SIM lama.

Biaya Perpanjangan SIM:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM C Rp 75.000 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *