KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan kebijakan baru terkait penanganan sitaan pakaian impor ilegal. Alih-alih membakar balpres seperti sebelumnya, pemerintah kini beralih ke metode pencacahan agar materialnya dapat dimanfaatkan kembali.
Kebijakan ini mencuat bersamaan dengan terungkapnya kasus terbesar sepanjang penindakan barang impor ilegal, yaitu ditemukannya 19.391 balpres di 11 gudang di Bandung, ditambah rangkaian kasus serupa sejak 2022. Purbaya menegaskan bahwa pencacahan akan menjadi metode pemusnahan resmi yang baru.
Menurutnya, pembakaran justru memakan biaya tinggi, mencapai sekitar Rp12 juta per kontainer. “Ini juga atas arahan Presiden Prabowo Subianto, mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja,” ujarnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Sabtu 15 November 2025. Ia menambahkan bahwa setelah diminta pertimbangan, Presiden menyetujui metode pencacahan sebagai alternatif.
Purbaya juga mengungkap bahwa pihaknya sudah bertemu Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) pada 4 November 2025 untuk menyiapkan skema teknis pencacahan. “Bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu? Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah. Mereka mau, ada beberapa pengusaha yang sudah siap,” katanya.
Keputusan final direncanakan ditetapkan pekan depan. Purbaya bahkan telah memerintahkan agar barang-barang sitaan segera dikeluarkan dari gudang untuk diproses. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang mendukung kerja sama tersebut. Distribusi hasil pencacahan untuk UMKM nantinya akan dilakukan oleh kementerian terkait.
AGTI dipilih sebagai mitra utama karena memiliki fasilitas pencacahan yang diperlukan, meski Purbaya membuka peluang bagi asosiasi TPT lain yang memiliki teknologi serupa. Saat ini, menurutnya, hanya ada sekitar lima perusahaan yang memiliki kemampuan pencacahan tersebut. (*)


