KITAINDONESIASATU.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahun berinisial UH, warga Kecamatan Selaparang, diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, NTB.
Penangkapan dilakukan Minggu (28/9/2025) dini hari di depan rumahnya di kawasan Rembige Barat setelah petugas menerima laporan dugaan transaksi narkoba.
“Terduga UH diamankan saat sedang sendirian di depan rumah. Diduga ia tengah menunggu pembeli narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin 29 September 2025.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,8 gram, timbangan digital, alat konsumsi sabu, klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
“Barang bukti tersebut diduga sisa paket yang belum sempat terjual. Terduga kuat sebagai pengedar,” jelas Bagus Suputra.
