News

IRT 35 Tahun Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Narkoba di Mataram

×

IRT 35 Tahun Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Narkoba di Mataram

Sebarkan artikel ini
IRT edarkan narkoba
IRT edarkan narkoba (Humas Polri)

Berdasarkan pemeriksaan awal, UH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di kawasan pemukiman yang rawan transaksi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *