Berdasarkan pemeriksaan awal, UH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di kawasan pemukiman yang rawan transaksi,” pungkasnya.***
