News

Ustadz Khalid Basalamah Diminta Bayar 2400 sampai 7000 USD Per Kuota oleh Oknum Kemenag

×

Ustadz Khalid Basalamah Diminta Bayar 2400 sampai 7000 USD Per Kuota oleh Oknum Kemenag

Sebarkan artikel ini
kpk
Gedung KPK.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisi Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus kuota haji khusus 2024. KPK menyebut Khalid adalah korban pemerasan dari terduga oknum petugas Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut temuan KPK, Khalid diminta membayar uang percepatan haji khusus dengan nominal mencapai 2.400–7.000 dolar AS per orang.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.’ Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu.” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

“Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota.” Uang tersebut dikumpulkan Khalid dari sekitar 122 calon jemaah usai dijanjikan bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.tambahnya. 

“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras.” lanjutnya. 

Namun, karena keberadaan pansus Haji, oknum Kemenag akhirnya mengembalikan uang tersebut kepada Khalid. 

“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep.

Kini, uang itu telah diserahkan Khalid kepada KPK sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *