Berita Utama

Waduh, BPK Temukan Pembayaran Honorarium Tim Saber Pungli Lebak Kelebihan Bayar

×

Waduh, BPK Temukan Pembayaran Honorarium Tim Saber Pungli Lebak Kelebihan Bayar

Sebarkan artikel ini
saberpungli
Ist

KITAINDONESIASATU.COM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan belanja honorarium Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di Inspektorat Kabupaten Lebak tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggung jawaban belanja honorarium pada sub kegiatan koordinasi monitoring, evaluasi, serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Inspektorat Daerah.

“Salah satu kegiatannya adalah pembentukan Satgas pemberantasan pungutan liar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Satgas Pemberantasan Pungutan Liar tidak sesuai dengan ketentuan,” dalam laporan BPK.

Selain itu, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dilakukan empat kali dengan total mencapai Rp 97,2 juta. Padahal, ketentuanya hanya memperbolehkan maksimal dua kali pembayaran. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 48,6 juta.

“Keputusan Bupati hanya menetapkan honorarium untuk bulan November dan Desember. Akan tetapi, dalam realisasinya dibayarkan sampai empat kali,” ungkap BPK.

Berdasarkan wawancara dengan kepala Sub Bagian Keuangan Inspektorat Daerah diketahui bahwa pembayaran dilakukan sebanyak empat kali, sesuai dengan jumlah kegiatan yang dilakukan oleh tim. Kepala Sub Bagian Keuangan tidak mengetahui bahwa satuan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan adalah orang/bulan.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut atas laporan kegiatan, menunjukkan bahwa kegiatan tim hanya dilakukan pada November 2024, sedangkan pada bulan Desember tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. SP2D pembayaran honorarium tersebut juga dicairkan pada tanggal 28 November 2024, sehingga honorarium bulan Desember tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 24.300.000,” ungkap BPK.

Dalam hal ini, BPK telah menemukan sejumlah anggota tim Satgas yang melebihi ketentuan. Dari 33 orang yang tercatat, hanya ada 10 orang yang menerima honorarium, dan sisanya sebanyak 23 orang tetap menerima honorarium sebesar Rp 700.000/bulan, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 16,1 juta. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran dalam kegiatan Satgas Saber Pungli mencapai Rp 64,7 juta.

“Temuan tersebut tidak hanya menyalahi aturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, namun juga bertentangan dengan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2024 serta Perbup Nomor 104 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan APBD,” tambah BPK.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Lebak terkait temuan BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *