Berita Utama

Satpol PP Kota Cilegon Sita 155 Botol Miras dari Toko Jamu Tradisional

×

Satpol PP Kota Cilegon Sita 155 Botol Miras dari Toko Jamu Tradisional

Sebarkan artikel ini
miras
Ilustrasi hasil operasi penjualan miras. (Ist)

KITAINDONESAISATU.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon pada Rabu (17/9/2025) malam  telah mengamankan 155 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu tradisional di sejumlah kecamatan.

Kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung oleh Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakum) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, didampingi tim yang terdiri dari PPNS, Provost, Wadanki, Intel, dan staf bidang Gakum. 

Dasar pengawasan peredaran miras yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jumlah miras yang kita amanakan dalam pengawasan kemarin sebanyak 155 botol,” ungkap Furqon dalam laporannya, Kamis (18/9/2025).

Imbauan atau peringatan selalu disampaikan kepada penjual jamu tradisional. Namun,  sejumlah warung jamu masih nekat menjual miras. Satpol PP mencatat dan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik warung, serta mengamankan barang bukti untuk ditindaklanjuti.

Satpol PP Cilegon merekomendasikan agar pengawasan intensif terus dilakukan terhadap warung jamu tradisional, khususnya jaringan Sido Muncul, serta memperkuat sinergitas antarinstansi untuk menekan peredaran miras di Kota Cilegon.

Nama Warung                        Lokasi               Jumlah Miras

Warung Bennijoon Putra     Kel Kalitimbang          3 botol

Warung Eniwati                   Kel Lebak Denon        4 botol   

Olga Maulana                      Kel Lebakdenok        61 botol

Warung Serli                        Kel Randakari             6 botol

Warung Rizal                       Kel Randakari             6 botol

Warung nnang                     Kel Randakari           75 botol

Sumber: Satpol PP Kota Cilegon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *