KITAINDONESAISATU.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon pada Rabu (17/9/2025) malam telah mengamankan 155 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu tradisional di sejumlah kecamatan.
Kegiatan pengawasan yang dipimpin langsung oleh Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakum) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, didampingi tim yang terdiri dari PPNS, Provost, Wadanki, Intel, dan staf bidang Gakum.
Dasar pengawasan peredaran miras yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Jumlah miras yang kita amanakan dalam pengawasan kemarin sebanyak 155 botol,” ungkap Furqon dalam laporannya, Kamis (18/9/2025).
Imbauan atau peringatan selalu disampaikan kepada penjual jamu tradisional. Namun, sejumlah warung jamu masih nekat menjual miras. Satpol PP mencatat dan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik warung, serta mengamankan barang bukti untuk ditindaklanjuti.
Satpol PP Cilegon merekomendasikan agar pengawasan intensif terus dilakukan terhadap warung jamu tradisional, khususnya jaringan Sido Muncul, serta memperkuat sinergitas antarinstansi untuk menekan peredaran miras di Kota Cilegon.
Nama Warung Lokasi Jumlah Miras
Warung Bennijoon Putra Kel Kalitimbang 3 botol
Warung Eniwati Kel Lebak Denon 4 botol
Olga Maulana Kel Lebakdenok 61 botol
Warung Serli Kel Randakari 6 botol
Warung Rizal Kel Randakari 6 botol
Warung nnang Kel Randakari 75 botol
Sumber: Satpol PP Kota Cilegon

