KITAINDONESIASATU.COM – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster ilegal dalam jumlah besar di Cianjur.
Operasi yang digelar Selasa (16/9/2025) dini hari itu menyita sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) yang menjadi bukti nyata maraknya penyelundupan benih lobster di Jawa Barat.
Kronologi Penangkapan Pelaku Penyelundupan Benih Lobster
Mengutip laman resmi Humas Polri, kronologinya bermula dari petugas Korpolairud Baharkam Polri yang sengaja menghentikan sebuah kendaraan di wilayah Cidaun, Cianjur. Kendaraan itu, ditengarai mengangkut tujuh kotak berisi benih lobster ilegal.
Petugas, saat itu bukan hanya menghentikan mobil, tetapi mengamankan sopir berinisial JVQ (40) bersama ponsel yang diduga dipakai berkomunikasi dengan pengepul sebagai bagian jaringan penyelundupan benih lobster.
Pengakuan Sopir dan Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar
Dari pemeriksaan awal Korpolairud Baharkam Polri, JVQ mengakui bahwa ia sedang membawa benih lobster.
JVQ mengaku sudah beberapa kali membawa benih lobster ilegal, atas perintah pengepul berinisial D, dengan bayaran Rp1,7 juta per pengiriman.
