NewsBerita Utama

Selamatkan Bali hingga 2125, Perda 100 Tahun Batasi Alih Fungsi Lahan

×

Selamatkan Bali hingga 2125, Perda 100 Tahun Batasi Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini
bali
Dok. Banjir di bali tewaskan 9 orang dan terdampak di enam kabupaten. -Tangkapan Layar-

KITAINDONESIASATU.COM –  Musibah yang melanda Pulau Dewata pada Rabu, 10 September 2025, tidak hanya merendam permukiman dan area wisata, tetapi juga membuka mata banyak pihak tentang betapa gentingnya kondisi lingkungan di Bali.

Kini, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas. Pemerintah Provinsi Bali berencana menerbitkan peraturan daerah (Perda) larangan alih fungsi lahan, sebagai bentuk respon terhadap kerusakan ekosistem yang dianggap memicu bencana.

“Mulai tahun ini sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali. Setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran, atau fasilitas lain di atas lahan produktif, apalagi sawah,” tegas Koster, Minggu, 14 September 2025.

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Awal Pekan

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali tidak akan lagi memberi izin untuk pembangunan hotel, restoran, maupun fasilitas komersial lain yang berdiri di atas lahan produktif. Sawah yang selama ini berperan penting sebagai penyangga pangan dan penyeimbang ekosistem akan dijaga lebih ketat.

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2025, sejalan dengan visi jangka panjang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang akan berlaku hingga 2125. Artinya, Bali benar-benar mematok aturan jangka panjang agar generasi mendatang bisa menikmati lingkungan yang lebih lestari.

Baca Juga  Raperda RTH Kota Bogor Dinilai “Terlalu Lunak”, DPRD Dorong Sanksi Biar Ada Greget

Meski demikian, bukan berarti pembangunan di Bali akan berhenti total. Koster menjelaskan, pembangunan rumah tinggal pribadi masih diizinkan, namun dengan syarat super ketat. Hanya pemilik lahan yang boleh membangun, itu pun hanya untuk kebutuhan rumah tinggal, bukan usaha komersial.

Dengan kata lain, Bali akan menutup rapat peluang alih fungsi lahan produktif menjadi proyek bisnis, tapi tetap memberi ruang terbatas untuk kebutuhan masyarakat lokal.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut mengingatkan bahwa penyebab utama banjir besar di Bali adalah rusaknya daerah aliran sungai (DAS) akibat minimnya tutupan hutan di wilayah hulu.

Baca Juga  Cara Aktivasi MFA ASN Digital Seperti Apa? Simak Panduan Singkatnya

“Segera hentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini untuk ketahanan lingkungan,” kata Hanif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *