KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
MAKI menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan karena yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan mengirim surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM, Agus Andriyanto, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Jika keberatan mereka tidak ditindaklanjuti, MAKI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“MAKI akan berkirim surat keberatan sekaligus meminta pembatalan pembebasan bersyarat Setya Novanto. Apabila diabaikan, kami akan menggugat ke PTUN,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Menurut MAKI, Setya Novanto tidak memenuhi dua syarat utama pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yakni:
1. Syarat berkelakuan baik. MAKI menilai Setya Novanto pernah melakukan pelanggaran dengan menggunakan telepon seluler, bepergian, hingga berbelanja di toko bangunan dan makan di restoran ketika masih berstatus narapidana. Peristiwa ini sempat diberitakan media massa dan hingga kini masih dapat diakses publik.
2. Syarat tidak sedang tersangkut perkara lain. MAKI menyebut Setya Novanto masih terlibat dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Hal itu, kata MAKI, juga pernah disampaikan Bareskrim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh LP3HI dan Arruki.
