“Karena syarat tidak terpenuhi, semestinya Menteri Hukum dan HAM membatalkan keputusan pembebasan bersyarat tersebut. Jika tidak, kami akan meminta hakim PTUN membatalkan melalui jalur hukum. Ada yurisprudensi serupa di mana pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,” ujar Boyamin.
Keputusan bebas bersyarat Setya Novanto yang diumumkan sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ini menimbulkan kekecewaan publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. (Anang Fadhilah)
