Berita Utama

Tersangkut Narkoba, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

×

Tersangkut Narkoba, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini
fariz
fariz rm bebas usai divonis 10 bulan penjara. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) malam.

JPU Indah Puspitarani menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sabu, 9 butir alprazolam, dan alat isap sabu.

Tuntutan 6 tahun penjara ini mengejutkan banyak pihak. Sebelumnya, pada kasus serupa, Fariz RM pernah divonis 1 tahun penjara dan menjalani rehabilitasi. Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan status Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memberikan vonis yang lebih ringan.

Fariz RM sendiri tampak tegar saat mendengarkan tuntutan. Ia hanya sesekali mengangguk saat JPU membacakan tuntutan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Fariz RM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *