KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil dalam rangka menyemarakkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penetapan libur tambahan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro yang menekankan pentingnya memberikan waktu bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah ini.
Dengan adanya libur pada hari Senin, diharapkan masyarakat dapat merayakan HUT RI dengan lebih meriah, baik dengan mengadakan upacara, perlombaan, maupun kegiatan kebersamaan lainnya, tanpa harus terburu-buru kembali beraktivitas.
Keputusan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati long weekend, yang diharapkan dapat mendorong pergerakan ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata. Meskipun libur ini tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah ada, keputusan ini bersifat final dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga pemda memasang bendera Merah Putih.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.

