KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
1. Fotokopi e-KTP.
2. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
3. SIM lama yang masih berlaku.
4. Surat keterangan sehat dari dokter.
5. Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 28 Juli 2025 mulai pukul 08.00-14.00:
1. Lobby Timur Mall Ciputra, Cikupa
2. Pospol Kutabumi

