KITAINDONESIASATU.COM – Polisi bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan anak dibawah umur. Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku.
Penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Saat ini ia duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.
Terduga pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.
Pelaku diamankan petugas Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin (9/9) dinihari sekitar pukul 00.30 wita lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.
Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan dugaan tindak pidana tersebut dan saat ini prosesnya telah ditangani.
“Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember,” katanya Selasa (10/9/2024) sore.
