KITAINDONESIASATU.COM – M Riza Chalid, sosok kontroversial yang pernah terseret skandal ‘Papa Minta Saham’, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023, Kamis, 10 Juli 20255. Tapi meski statusnya sudah tersangka, sang Raja Minyak hingga kini belum juga tertangkap.
Penetapan ini diumumkan oleh Jampidsus Kejagung, yang juga menyeret nama eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, ke dalam daftar tersangka baru. Total ada sembilan tersangka tambahan, menambah panjang daftar kasus mega korupsi yang disebut telah merugikan negara lebih dari Rp200 triliun.
Yang lebih mengejutkan, dua nama yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah anak kandung dan anak angkat Riza Chalid sendiri, yaitu M Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo, sejak Februari 2025 lalu.
Meski sudah tiga kali dipanggil secara resmi, Riza Chalid mangkir tanpa alasan, dan diketahui kini bersembunyi di Singapura, berpindah-pindah lokasi. Penyidik pun terpaksa menetapkannya sebagai tersangka secara in absentia dan meminta kerja sama kejaksaan luar negeri untuk membawanya pulang.
“Yang kami ketahui sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI,” ujar Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus, Gunawan Sumarsono, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Riza untuk kabur dari proses hukum.
Penggeledahan telah dilakukan di beberapa properti mewah milik Riza, termasuk rumah di Kebayoran Baru dan Plaza Asia Sudirman. Lokasi-lokasi ini disebut sebagai markas perusahaan swasta yang terlibat dalam skandal korupsi minyak tersebut.
Riza Chalid sebelumnya dikenal sebagai bos Petral, lembaga impor minyak yang dibubarkan Jokowi pada 2015. Namanya kembali jadi sorotan karena tersangkut dalam skandal Freeport bareng Setya Novanto, yang kala itu memicu pengunduran diri sang Ketua DPR. (*)
