KITAINDONESIASATU.COM-Entah kerasukan setan apa yang membuat Haryanto (43) tega merudapaksa anak di bawah umur. Korbannya anak berusia 9 tahun (Atik nama samaran) yang merupakan anak kekasih Haryanto yang sedang bekerja di Arab Saudi.
Haryanto diketahui sebagai warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, melampiaskan nafsu bejatnya saat menjalani hubungan jarak jauh (LDR) dengan ibu korban.
Peristiwa terungkap setelah korban mengirim voice note melalui pesan WhatsApp kepada neneknya dengan suara merintih kesakitan karena mengaku telah disetubuhi Haryant0.
Setelah mendengar voice note, Atik dijemput dan dibawa ke rumah neneknya. Setiba di rumah neneknya, korban diminta bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi pacar ibunya. Bahkan Atik mengaku dirinya diancam jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
“Setelah mendengar pengakuan dari cucunya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan, didukung alat bukti berikut barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (3/7/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang berhasil mengamankan terduga pelaku di warung bakso, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Selasa (1/7/2025) malam. “Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” kata Condro.
Haaryanto mengakui perbuatannya yaitu melakukan perbuatan asusila terhadap Atik. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu birahi. “Terduga pelaku mengakui telah mencabuli korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban sedang tidak ada di rumah,” kata Condro.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa korban dan kakaknya tinggal bersama terdug apelaku lebih dari setahun di rumah milik ibunya. Kakak beradik ini dititipkan, karena ibu kandungnya sedang bekerja di Arab Saudi.
“Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku, karena informasi dari tersangka hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya sedang tidak harmonis. Akan tetapi, kedua anak ini kerap berkunjung dan berkomunikasi dengan neneknya,” ujar Andi.
Atas perbuatannya, Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

