KITAINDONESIASATU.COM – Polri mencatat keberhasilan besar dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Dalam pidatonya pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di kawasan Monas, Selasa (1/7/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 1.297 kasus judi online yang melibatkan 1.492 tersangka.
“Dengan dibentuknya Desk Pemberantasan Perjudian Online, Polri berhasil menindak 1.297 kasus dan mengamankan 1.492 pelaku,” ujar Kapolri.
Barang Bukti Senilai Rp922 Miliar Disita
Dari ribuan kasus tersebut, barang bukti senilai Rp922,53 miliar telah berhasil disita.
Selain itu, Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
Tindak Lanjut TPPU dan Penelusuran Aset
Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya telah memproses 13 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan judi online.
Langkah ini diambil untuk menjerat para bandar besar sekaligus menyita aset mereka untuk negara.


