KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi lurah dan camat di Jakarta Utara yang terbukti lalai dalam mengelola sampah. Langkah tegas ini diambil karena wilayah Jakarta Utara ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional pengelolaan sampah.
Saat meninjau kawasan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juni 2025, Hanif menyampaikan bahwa target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029 tidak akan tercapai tanpa komitmen dan kepatuhan dari pemerintah daerah.
“Saya akan mulai dari Jakarta Utara. Kalau ada lurah atau camat yang tidak serius menangani sampah, saya tidak segan menjatuhkan sanksi,” tegas Hanif.
Ia menyoroti bahwa DKI Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah setiap hari, sebagian besar dikirim ke TPST Bantargebang yang saat ini sudah kelebihan kapasitas. Untuk itu, pengawasan ketat dilakukan di seluruh wilayah Jakarta, dengan TPST Bantargebang sendiri telah dikenai sanksi administratif guna menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Menurut Hanif, pendekatan ini penting agar pengelolaan sampah tidak hanya jadi slogan, tapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Jadi kami akan paksakan kewenangan yang kami miliki untuk memastikan bahwa penanganan sampah di Jakarta Utara ataupun Jakarta Pusat,’’ tandasnya. (*)



