Ada yang berkomentar seolah-olah suara kucing itu mengeluarkan kata-kata, ada pula yang menyebutnya sebagai paket yang bisa “kabur”, bahkan ada yang menyangka itu hanya mainan berbentuk kucing yang menggunakan baterai.
Namun, tak sedikit pula yang menanggapi dengan nada serius dan keprihatinan.
Banyak yang menilai cara pengiriman tersebut kurang tepat dan tidak memperhatikan keamanan pengiriman hewan hidup.
Beberapa orang mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dalam Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan di Indonesia.
Sorotan Aturan dan Kelayakan Pengiriman
Warganet juga menyampaikan pengetahuan mereka mengenai prosedur yang seharusnya berlaku.
Menurut penjelasan sejumlah netizen, pengiriman makhluk hidup memiliki ketentuan khusus, seperti harus dikemas di dalam kandang yang layak dan melalui proses karantina terlebih dahulu.
Mereka mempertanyakan alasan pengirim tidak menggunakan cara yang semestinya, apalagi dikhawatirkan kondisi kucing tersebut akan tertekan, terluka, atau bahkan menderita akibat cara pengemasan yang tidak sesuai.
