KITAINDONESIASATU.COM-Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat ada 92.783 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Akan tetapi, masih sedikit pelaku UMKM yang mengurus usahanya agar berbadan hukum.
“Dari 92.783 pelaku UMKM, banyak yang belum meningkatkan usahanya berbadan hukum. UMKM yang sudah berbadan hukum, dapat membantu mengakses modal dari investor dan perbankan demi membantu usaha pelaku UMKM lebih meningkat,” ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, kemarin.
Guna mempermudah pelaku UMKM untuk segera berbadan hukum, Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI membuka gerai layanan administrasi hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, di Lapangan Cilenggang, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Layanan administrasi hukum antara lain pendirian badan usaha seperti pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Selain melayani pendirian badan hukum, juga menyediakan layanan lainnya antara lain, notariat, wasiat, fidusia, legalisasi dan apostille, serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan. “Layanan dibuka setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00, namun pukul 12.00-13.00 dijadikan waktu istirahat untuk pegawai,”kata Widodo.
Pembukaan gerai di Mall Pelayanan Publik untuk memperluas jangkauan layanan dan mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik yang cepat dan dekat. “Kehadiran Ditjen AHU di Mall Pelayanan Publik untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan adminitrasi hukum dengan cepat, terjangkau, keamanan dan nyaman. Selain iytu, layanan ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing global melalui kemudahan berusaha,” ujar Widodo.




