KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 10 juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Angka itu berdasarkan data sejak penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada Agustus 2021 hingga September 2024.
Adapun komposisi kepemilikan NIB itu didominasi oleh usaha mikro sebanyak 98 persen, sedangkan 2 persennya adalah usaha kecil.
“Secara nasional sudah tercatat sekitar 10 juta NIB sejak diluncurkan Presiden pada Agustus 2021. Target untuk kementerian, per tahun itu 4 persen dari total 64 juta pelaku usaha mikro atau setara 2,5 juta,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, Kemenkop UKM telah aktif membantu UMKM dalam mengurus legalitas usahanya, khususnya dalam mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai izin usaha tunggal dan identitas usaha.
Selama periode 2021-2024, sebanyak 662.516 pelaku usaha mikro telah difasilitasi untuk mendapatkan NIB dan sertifikasi produk.
NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB berfungsi untuk mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

