Berita UtamaUMKM

Sebanyak 10 Juta Pelaku UMKM Sudah Miliki NIB, Ini Penjelasan Kemenkop UKM

×

Sebanyak 10 Juta Pelaku UMKM Sudah Miliki NIB, Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Sebarkan artikel ini
Hasil produk pelaku UMKM
Ilustrasi produk anyaman rotan hasil kerajinan. (Pexels/markus-winkler)

Tak hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam kegiatan berusaha, serta mempermudah UMKM dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan pengaman.

Lebih dari sekadar identitas, NIB juga memiliki berbagai fungsi lainnya, yaitu sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo saat peluncuran sistem OSS pada 9 Agustus 2021, mengatakan sistem OSS akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

Dengan sistem tersebut, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa NIB.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *