Bahkan, Teten menyebutkan cara pendekatan dengan syarat agunan sudah tidak digunakan di luar negeri. “Mereka sudah menggunakan skema credit scoring untuk menilai UMKM layak atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan. UMKM itu tidak punya aset, tapi pinjam uang ke bank harus punya agunan,” katanya belum lama ini.
Upaya untuk menjangkau pembiayaan bagi UMKM diharapkan tidak mandek karena cara pendekatan yang kurang efektif oleh perbankan. Terlebih pemerintah sudah menargetkan porsi kredit perbankan ke UMKM harus mencapai 30 persen pada tahun 2024.
Kondisi itu tentu diakui MenkopUKM, jika UMKM selama ini masih sulit untuk mengakses pembiayaan perbankan melalui skema agunan, tentunya target 30 persen tersebut akan sulit dipenuhi. Sehingga harus ada perubahan yang mendasar.***




